Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Amankan WN Ukraina di Canggu, Terjerat Dugaan Narkotika dan Overstay 66 Hari

0
14
Warga Ukraina
DB saat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com –
Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban hukum di Bali kembali ditegaskan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui operasi Patroli Keimigrasian “Dharma Dewata”. Dalam operasi gabungan bersama BNN Provinsi Bali, petugas berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial DB (32) di kawasan Canggu pada Sabtu (18/4).

Penindakan ini berawal dari informasi BNN terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika oleh seorang WNA di sebuah penginapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli Imigrasi Ngurah Rai langsung bergerak menuju sebuah villa di wilayah Canggu sekitar pukul 15.00 Wita.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat serta tim BNN sebelum akhirnya melakukan penjemputan terhadap target. DB kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Bali United Pesta Gol ke Gawang Bhayangkara FC

Dalam proses penggeledahan kamar, petugas menemukan satu alat bantu yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi, hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap pelanggaran keimigrasian serius. DB diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 66 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh warga negara asing. “Kami tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya. Yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:   Jenazah Membusuk Ditemukan di Tebing Karang Boma Pecatu

DB telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan mendalam yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses hukum administratif terus berjalan sembari berkoordinasi dengan pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan tersebut. Ia menilai sinergi antar-instansi menjadi kunci utama dalam menjaga Bali tetap aman dan kondusif. “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata adalah langkah nyata kami dalam merawat marwah dan keharmonisan Pulau Dewata. Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi wisatawan yang datang dengan niat baik dan menghormati hukum serta kearifan lokal,” ujarnya.

Baca Juga:   Di Balik Derasnya Hujan, Terdapat Krisis Pulau Dewata yang Tak Kunjung Reda

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya ini diharapkan mampu mendukung terciptanya pariwisata Bali yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan.

Melalui operasi ini, pemerintah kembali mengingatkan bahwa Bali terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun tetap menuntut kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (BC5)