balibercerita.com –
Pemkab Badung berencana melakukan pengadaan tiga unit alat pengolah sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pengolahan sampah, seiring rencana penutupan permanen TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan mengungkapkan bahwa pengadaan mesin RDF tersebut akan segera direalisasikan. Teknologi ini diharapkan dapat mengubah sampah menjadi energi alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri. “Ini akan sangat membantu, nanti setelah 1 Agustus sudah tidak boleh lagi sampah residu masuk ke TPA Suwung,” ujar Agus Aryawan, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, pengadaan akan dilakukan untuk tiga unit mesin, yang saat ini masih dalam tahap proses. Namun, pihaknya belum merinci nilai anggaran untuk masing-masing mesin tersebut. “Ini segera dan pengadaan itu masih dalam proses. Mudah-mudahan dapat segera direalisasikan,” ungkapnya.
Setelah pengadaan rampung, mesin RDF direncanakan ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani. Penempatan ini dinilai strategis untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian operasional.
Sementara itu, dalam pengelolaan sampah yang berjalan saat ini, Pemkab Badung menerapkan dua skema berbeda di sejumlah wilayah. Untuk kawasan Kuta, sampah organik sementara ditampung di TPST Padang Seni, baik yang diangkut oleh truk DLHK maupun pihak swasta. Sedangkan di wilayah Kuta Utara, sistem pengolahan dinilai lebih terkendali dengan adanya TPS 3R serta pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.
“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri,” jelasnya. (BC9)

















