balibercerita.com –
Kesalahpahaman soal aturan pembuangan sampah membuat TPS 3R Sesetan sempat viral di media sosial. Meskipun warga Sesetan diperbolehkan langsung membawa sampahnya ke TPS 3R, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terutama sampah harus sudah terpilih. Untuk sampah organik, TPS 3R hanya menerima sampah organik berupa sisa upacara keagamaan seperti canang sari dan yang lainnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Viktor Andika Putra menekankan, selain sampah plastik, sampah organik yang boleh dibawa ke TPS 3R hanya sampah sisa upacara. “Ini yang harus digarisbawahi. Jadi memang di dalam surat ada zonasi untuk sampah sisa upakara,” tutur Putra saat diwawancarai, Jumat (10/4).
Putra menjelaskan, TPS 3R Sesetan diperuntukkan warga Sesetan dan sekitarnya. Namun, warga keliru mengira Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pegok sepenuhnya dialihkan ke TPS 3R Sesetan sehingga volume sampah yang masuk meningkat.
“Dulu di sini ada TPS Pegok dan melayani berapa banyak orang, dipikirnya TPS itu pindah ke sini. Itulah yang diingat orang. Padahal TPS 3R ada aturannya, di sini jadi overcapacity,” jelas Putra.
Ia menyebutkan, pengelolaan TPS 3R mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Permen PU) Nomor 3 Tahun 2013. “TPS3R di situ minimal 200 KK (kepala keluarga) dan maksimal tidak lebih dari 400 KK. Kalau mengacu pada Permen PU, antara 5-10 ton, tapi yang masuk sampai 20 ton lebih,” jelas Putra.
Dengan sistem operasional tanpa pungutan biaya, Putra menuturkan saat ini sekitar 80 persen warga yang melakukan pembuangan mandiri telah memilah sampah. Namun, TPS 3R Sesetan masih menghadapi kendala berupa penanganan sampah liar. (BC18)

















