TPA Suwung Ditutup Bertahap, Desa Adat Kuta Kian Tercekik Tanpa TPS

0
254
TPA Suwung
Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana. (BC5)

Mangupura, balibercerita.com –
Kebijakan penutupan bertahap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung menuai sorotan tajam dari Desa Adat Kuta. Sejak pembatasan jenis sampah yang boleh dibuang ke TPA Suwung mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025, penanganan sampah di kawasan ini justru semakin terhambat.

Apalagi akan ada penutupan permanen TPA pada akhir Desember 2025. Ketiadaan tempat pengolahan sampah (TPS) di wilayah Desa Adat Kuta disebut menjadi hambatan utama yang menyebabkan tumpukan sampah sempat meluber ke bahu jalan.

Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana menyatakan, kebijakan pembatasan ke TPA Suwung dilakukan tanpa memperhitungkan kesiapan masing-masing desa. Ia menilai kebijakan ini justru memperparah krisis sampah di wilayah pariwisata seperti Kuta yang belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri.

Baca Juga:   Akses Bali–Lombok Makin Mudah, TransNusa Tambah Empat Penerbangan Harian dari Bandara Ngurah Rai

“Masalah sampah ini harus dihadapi dan diselesaikan bersama. Bukannya kami tidak mau, tetapi kita harus melihat kemampuan kami. Keterbatasan kami di sini adalah lahan, lahan di Kuta mana yang bisa kami jadikan sebagai TPS. Ini sangat sulit,” ujar Alit Ardana, Minggu (3/8).

Ia juga menegaskan bahwa saat ini Desa Adat Kuta tidak memiliki TPS, TPST, maupun TPS 3R. Seluruh pengangkutan sampah masih sepenuhnya mengandalkan armada milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. Kondisi ini tentu tak sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat dan pariwisata.

Baca Juga:   Perkuat Kolaborasi Program Keluarga 2026, BKKBN Bali Temui Sekda

“Jikalau TPS kita ada, kemungkinan sampah itu bisa kami minimalisir dan kami tiadakan ke TPA, karena sudah kami awali dengan pencacahan di tempat yang disediakan. Kendala kami di Kuta adalah TPS,” tegasnya.

Upaya pengadaan TPS 3R sejatinya sudah diajukan sejak lama, termasuk permintaan alat pencacah dan dukungan teknis. Namun, hingga kini belum ada realisasi nyata dari pihak pemerintah kabupaten.

“Saya sudah usulkan via WA juga ke Sekda Badung sebagai mantan PUPR Badung. Saya minta tolong segera tangani ini dan ke Bapak Bupati pun sudah kami WA. Ketua DPRD pun sudah kami sampaikan langsung,” bebernya.

Baca Juga:   Dukung Pemulihan Pascabanjir, BRI Salurkan Bantuan di Kelurahan Peguyangan

Alit juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan lahan milik Pemkab Badung di kawasan Padang Seni, dekat kuburan Cina, untuk dijadikan TPS. Sayangnya, lahan itu masih digunakan sebagai lokasi parkir alat berat milik Dinas PUPR.

Ia menekankan bahwa sebelum menerapkan kebijakan pembatasan ke TPA, seharusnya pemerintah melakukan pemetaan terlebih dahulu terhadap kesiapan fasilitas pengolahan sampah di masing-masing desa. Tanpa langkah tersebut, kebijakan justru berisiko memperburuk citra daerah tujuan wisata seperti Kuta yang kini kewalahan menghadapi persoalan sampah. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini