
Mangupura, balibercerita.com –
DPRD Kabupaten Badung tengah membahas penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin penting dalam pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Satria itu adalah kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua, dari semula Rp1.000 menjadi Rp2.000.
“Pembahasan dilakukan terhadap perubahan tarif objek daya tarik wisata, pada Dinas Kesehatan termasuk di RSD Mangusada, serta penyesuaian pada tarif parkir,” kata Satria saat rapat di gedung DPRD Badung, Rabu (23/7).
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem parkir. “Kami juga mengusulkan ke Dinas Perhubungan agar menggunakan teknologi untuk pembayaran parkir, jangan hanya manual saja,” ujarnya.
Selain tarif parkir, pansus turut mengkaji tarif pelayanan kesehatan di RSD Mangusada dan retribusi di sektor pariwisata. Pansus juga mendorong insentif bagi warga yang membuat telajakan di depan rumah serta mengusulkan penambahan objek wisata baru seperti Goa Gong.
Satria berharap, revisi perda ini dapat berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Kami berharap ada peningkatan pendapatan, walaupun nilainya tidak signifikan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Rapat dihadiri oleh jajaran OPD, termasuk Bapenda, Dinas Perhubungan, dan BPKAD, sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (BC13)


















