Tarif Parkir di Badung akan Dinaikkan

0
270
Parkir
Sejumlah sepeda motor yang parkir di Kuta. DPRD Badung tengah membahas penyesuaian tarif parkir. (BC5)

Mangupura, balibercerita.com –
DPRD Kabupaten Badung tengah membahas penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin penting dalam pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Satria itu adalah kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua, dari semula Rp1.000 menjadi Rp2.000.

Baca Juga:   Dukung Pengembangan Industri Film di Bali, Pemprov Berencana Keluarkan Regulasi 

“Pembahasan dilakukan terhadap perubahan tarif objek daya tarik wisata, pada Dinas Kesehatan termasuk di RSD Mangusada, serta penyesuaian pada tarif parkir,” kata Satria saat rapat di gedung DPRD Badung, Rabu (23/7).

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem parkir. “Kami juga mengusulkan ke Dinas Perhubungan agar menggunakan teknologi untuk pembayaran parkir, jangan hanya manual saja,” ujarnya.

Baca Juga:   Sekda Adi Arnawa Salurkan Bantuan Stimulan untuk Masyarakat Terdampak  Bencana

Selain tarif parkir, pansus turut mengkaji tarif pelayanan kesehatan di RSD Mangusada dan retribusi di sektor pariwisata. Pansus juga mendorong insentif bagi warga yang membuat telajakan di depan rumah serta mengusulkan penambahan objek wisata baru seperti Goa Gong.

Satria berharap, revisi perda ini dapat berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Kami berharap ada peningkatan pendapatan, walaupun nilainya tidak signifikan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga:   UMKM Badung Dilibatkan Besar-besaran di HUT ke-16 Mangupura, Total 102 Stand Siap Gerakkan Ekonomi

Rapat dihadiri oleh jajaran OPD, termasuk Bapenda, Dinas Perhubungan, dan BPKAD, sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini