Pemilihan Bendesa Adat Jimbaran Tegaskan Anti Sampradaya Non-Dresta Bali

0
13
Bendesa adat jimbaran
Para calon Bendesa Adat Jimbaran saat menunjukkan nomor urut pemilihan. (ist)

balibercerita.com –
Animo warga untuk mengikuti proses pemilihan Bendesa Adat Jimbaran tahun ini terbilang tinggi. Dari sepuluh bakal calon yang mendaftar, delapan orang dinyatakan lolos verifikasi dan resmi ditetapkan panitia untuk mengikuti tahapan ngadegang Bendesa Adat yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2025.

Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Jimbaran, I Wayan Muliawan mengatakan, penetapan calon bendesa adat telah dilakukan pada Senin (22/9), di ruang rapat kantor Desa Adat Jimbaran. Dari sepuluh bakal calon, dua dinyatakan gugur karena tidak melengkapi persyaratan administrasi sesuai Pararem Desa Adat Jimbaran Nomor 02 Tahun 2025 tentang tata cara ngadegang bendesa adat dan prajuru.

“Proses sudah berjalan. Kemarin (Senin) dilakukan penetapan sekaligus pengundian nomor urut calon. Panitia akan melakukan sosialisasi sebelum musyawarah pemilihan di masing-masing banjar,” kata Muliawan, Selasa (23/9).

Adapun sepuluh bakal calon tersebut yakni I Gusti Putu Aryana, S.E., I Putu Subamia, Ir. I Made Toya Asmara, I Putu Arpadana, Ir. I Wayan Sudiana, I Ketut Rena, I Wayan Artana Dana, S.E., M.Si., I Made Sudira, S.H., M.H., I Nyoman Buartana, S.H., S.Pd., dan I Wayan Suartha. Dari jumlah itu, delapan nama resmi ditetapkan menuju tahap berikutnya yakni I Gusti Putu Aryana, I Putu Subamia, I Made Toya Asmara, I Putu Arpadana, I Ketut Rena, I Wayan Artana Dana, I Nyoman Buartana, dan I Wayan Suartha.

Baca Juga:   Buka Jamfest, Bupati Badung Ajak Generasi Muda Jaga Adat dan Budaya 

Pemilihan Bendesa Adat Jimbaran akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah di tingkat banjar adat. Sebanyak 13 banjar adat terlibat, yakni Banjar Adat Tegal, Kalanganyar, Jerokuta, Teba, Pesalakan, Menega, Pantai Sari, Ubung, Perarudan, Bhuana Gubug, Mekarsari, Angga Swara, dan Taman Griya. Setiap banjar akan menggelar paruman untuk menentukan pilihan, kemudian hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan ke panitia tingkat desa untuk diverifikasi.

Lokasi paruman penetapan masih dibahas, apakah di pura atau gedung pertemuan. “Pemilihan tetap mengacu pada awig-awig desa adat. Setelah seluruh proses selesai, hasilnya akan ditetapkan pada paruman desa,” ujarnya.

Baca Juga:   Keberhasilan Agroforestri Salak Bali Dipaparkan di Forum Nasional

Ia mengakui animo warga mendaftar sebagai bakal calon tahun ini meningkat dibanding periode sebelumnya. Meski tidak semua banjar mengajukan calon, partisipasi krama dinilai sangat tinggi. Bendesa Adat Jimbaran periode sebelumnya telah mengakhiri masa jabatannya setelah lima tahun memimpin dan tidak kembali mencalonkan diri, sehingga membuka peluang bagi munculnya wajah baru.

Muliawan menegaskan bahwa setiap krama yang memenuhi syarat berhak mencalonkan diri, meski tidak berasal dari banjar tempat tinggalnya. Adapun syarat utama calon Bendesa Adat Jimbaran antara lain berstatus sebagai krama wed, berdomisili di wewidangan desa adat, memegang teguh awig-awig, sehat jasmani rohani, minimal berusia 35 tahun, sudah menikah, serta berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

Selain itu, calon tidak boleh menjadi anggota organisasi terlarang, tidak mengikuti sampradaya non-dresta Bali, tidak pernah mendapat sanksi adat berat, tidak merangkap jabatan lurah atau sejenis, serta memiliki kemampuan bekerja sama dengan pemerintah, MDA, desa adat lain, maupun lembaga non-pemerintah dengan tetap menjaga independensi desa adat.

Baca Juga:   Prodi Doktor Kajian Budaya FIB Unud Gelar PKM di Museum Pendet

Calon bendesa adat juga wajib memiliki komitmen menjaga adat, budaya, tradisi Bali, serta agama Hindu sebagai jiwa desa adat. “Proses pencalonan tetap sesuai perarem desa. Syarat-syarat ini penting agar bendesa terpilih memiliki kapasitas sekaligus integritas,” tambahnya.

Panitia sendiri telah menyusun tahapan sejak pertengahan Juli, dimulai dengan pembentukan Prawartaka Panyudian (15 Juli), penyusunan juknis (22–31 Juli), sosialisasi syarat pencalonan (Agustus), hingga penjaringan bakal calon di tingkat banjar pada 12 September. Penetapan calon dilakukan pada 22 September, sementara tahapan puncak pemilihan berlangsung pada 17 Oktober 2025. Bendesa Adat Jimbaran terpilih nantinya akan dikukuhkan pada 3 Januari 2026 oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini