Beranda Umum Ketua DPRD Badung Bahas Percepatan Tanda Daftar Pura dengan Dirjen Bimas Hindu

Ketua DPRD Badung Bahas Percepatan Tanda Daftar Pura dengan Dirjen Bimas Hindu

0
Tanda daftar pura
Ketua DPRD Badung dan jajaran berfoto bersama Dirjen Bimas Hindu beserta peserta pertemuan. (ist)

balibercerita.com –
Kemudahan pengurusan tanda daftar pura menjadi salah satu perhatian Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti dalam memperkuat pelayanan keagamaan bagi masyarakat. Persoalan tersebut dibahas saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., di ruang kerja Ketua DPRD Badung, Sekretariat DPRD Badung, pada Kamis (15/10).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari persiapan konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Badung mengenai sejumlah urusan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu di daerah, termasuk pendataan dan pendaftaran pura. Melalui koordinasi ini, DPRD Badung berupaya memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai kebijakan dan program pemerintah pusat, sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung pelayanan keagamaan di daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya pendaftaran pura untuk memperoleh tanda daftar dari Kementerian Agama. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi dan pendataan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan penting untuk mempermudah akses bantuan pemerintah bagi pura yang membutuhkan.

Baca Juga:   Bulan Purnama Berpotensi Picu Rob di Bali, BMKG Minta Warga Pesisir Waspada hingga 5 Juni

Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, I Nengah Duija menjelaskan, proses pendaftaran pura sebelumnya masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan permohonan yang jumlahnya mencapai hampir 20.000. Pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian permohonan agar para pengempon pura memperoleh tanda daftar sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pangempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Duija juga memaparkan pengalaman penanganan bencana di Medan yang menjadi gambaran pentingnya kelengkapan administrasi. Saat itu, pengajuan bantuan hampir Rp11 miliar telah disetujui Presiden. Namun, pengajuan tersebut mengalami kendala karena tidak tersedianya penerima yang memiliki tanda daftar. Akibatnya, nilai pengajuan harus direvisi menjadi Rp700 juta.

Baca Juga:   Hari Ketiga, Tim SAR Perluas Pencarian Korban KMP Putri Yasmin 

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa tertib administrasi dan pendataan pura memiliki peran penting dalam memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai persyaratan. Oleh karena itu, percepatan pendaftaran diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus membuka peluang akses bantuan pemerintah bagi pura yang memenuhi ketentuan.

Duija menyampaikan, hingga 12 Oktober 2026 pihaknya telah menyelesaikan lebih dari 20.000 permohonan. Sementara itu, khusus di Kabupaten Badung, masih terdapat sekitar 400 permohonan yang belum diproses. Percepatan pelayanan menjadi salah satu langkah untuk membantu pengempon pura melengkapi administrasi dan memperoleh kepastian atas proses pendaftaran yang diajukan.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyambut baik penjelasan tersebut. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memahami lebih jauh kebijakan, program, serta kewenangan Ditjen Bimas Hindu, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan umat Hindu dan pelaksanaan urusan keagamaan di daerah.

Baca Juga:   Pamit Berkebun, Kakek 79 Tahun di Jembrana Tak Kunjung Kembali

“Melalui koordinasi ini, kami ingin memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan dan kewenangan Ditjen Bimas Hindu, khususnya terkait pendaftaran pura. Kami berharap proses administrasi dapat semakin dipahami masyarakat sehingga pengempon pura memperoleh kemudahan dalam mengurus tanda daftar sesuai ketentuan,” kata Anom Gumanti

Dalam pertemuan itu, Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, Anggota Komisi III DPRD Badung, I Nyoman Satria, Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, serta Sekretaris DPRD Badung, I Gde Surya Kurniawan. Turut hadir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, I Made Subawa. (adv)