Beranda Umum Imbas Kemacetan Distribusi BBM, ASN dan Pelajar se-Bali WFH 15–17 Oktober

Imbas Kemacetan Distribusi BBM, ASN dan Pelajar se-Bali WFH 15–17 Oktober

0
Wfh di bali
Antrean pengendara di salah satu SPBU di Mengwi. Kelangkaan BBM di Bali membuat Pemprov Bali menerapkan kebijakan WFH pada 15 hingga 18 Oktober. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi instansi pemerintahan, serta pembelajaran secara daring bagi satuan pendidikan mulai Kamis, 15 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2026. Langkah darurat ini diambil untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di wilayah Bali agar berlangsung aman dan nyaman.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor: B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal Rabu, 14 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, atas nama Gubernur Bali.

Baca Juga:   Puncak Harganas ke-33 di Bali Gaungkan Gerakan "Ayah Wajib Hadir" dan Strategi Baru Tekan Stunting

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas PT Pertamina khususnya kelancaran penyediaan dan distribusi BBM dengan aman dan nyaman, seluruh pimpinan instansi vertikal, pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, serta pimpinan BUMN & BUMD di Provinsi Bali diminta untuk menerapkan sistem kerja work from home pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2026,” demikian bunyi poin utama dalam edaran resmi tersebut.

Meski kebijakan WFH diberlakukan secara meluas, Pemprov Bali menegaskan bahwa pelayanan publik esensial dan darurat tetap berjalan seperti biasa di kantor. “Bagi unit kerja/pegawai yang melaksanakan pelayanan publik langsung kepada masyarakat maupun pelayanan kedaruratan dan keamanan, tetap melaksanakan tugas kedinasaan di kantor untuk memastikan pelayanan dapat dilaksanakan secara optimal,” tegas Dewa Made Indra dalam edaran tersebut.

Baca Juga:   Krisis BBM di Bali Meluas, SPBU Diserbu Warga hingga Antrean Picu Kemacetan

Kebijakan ini juga menyasar sektor pendidikan, di mana seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di Bali diminta mengalihkan kegiatan perkuliahan dan proses pembelajaran menjadi daring (online) selama tiga hari.

“Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta agar melaksanakan kegiatan perkuliahan/pembelajaran secara daring pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2026 dengan tetap memperhatikan efektivitas proses pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut isi surat edaran tersebut.

Baca Juga:   Puluhan Reklame Ditertibkan, Pemkab Tabanan Intensifkan Penataan Ruang Publik

Dalam surat tersebut ditekankan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH ini tidak boleh mengganggu roda pemerintahan maupun pencapaian target kerja instansi. Pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH agar tetap memastikan kelancaran penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, dan pelayanan publik.

Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Gubernur Bali, serta Direktur Utama PT Pertamina. (BC18)