Beranda Umum Dikeluhkan Warga akibat Asap Hitam dan Bau Tak Sedap, Laundry di Legian...

Dikeluhkan Warga akibat Asap Hitam dan Bau Tak Sedap, Laundry di Legian Disegel Sementara

0
Laundry di Legian
Pemasangan PPLH line sebagai tanda penghentian sementara usaha laundry di Legian. (ist)

balibercerita.com –
Keluhan warga terkait kepulan asap hitam tebal dan bau tidak sedap dari cerobong sebuah laundry di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional usaha tersebut. Senin (12/10), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memasang garis PPLH line hingga pengelola memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Kepala DLHK Badung, Made Rai Warasthuti mengatakan, penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dikeluhkan masyarakat. Meski pengelola disebut telah dapat menunjukkan rekomendasi UKL-UPL, dokumen lingkungan yang menjadi dasar komitmen pengelolaan dan pemantauan dampak usaha belum dapat diperlihatkan.

“Untuk rekomendasi UKL-UPL-nya dia sudah bisa menunjukkan. Tetapi dokumen lingkungannya, dia belum bisa menunjukkan. Jadi komitmennya yang sudah tertulis di dokumen, belum bisa kita lihat,” ungkapnya.

Baca Juga:   DLH Buleleng Wujudkan Transaksi Non-tunai pada Bank Sampah

Berdasarkan informasi yang diterima, dokumen lingkungan tersebut dipegang oleh pemilik usaha yang saat ini tengah mengalami gangguan kesehatan dan menjalani operasi di luar kota. Karena itu, pemasangan PPLH Line dilakukan sementara sambil menunggu klarifikasi dari pemilik usaha. “Jadi sementara kita pasang (PPLH line) dahulu sambil menunggu klarifikasi dari pemiliknya. Dan akan kita lihat apakah masih relevan dengan kondisi sekarang,” sebutnya.

Lurah Legian, Putu Eka Martini membenarkan penghentian sementara operasional laundry itu dilakukan oleh DLHK Badung. Pihak kelurahan bersama Linmas Legian hanya mendampingi proses tersebut. “Iya benar. Tadi telah dipasang garis kuning tanda penghentian sementara oleh DLHK,” ujarnya.

Baca Juga:   Lonjakan Kedatangan Wisatawan Jelang Tahun Baru, Bandara Ngurah Rai Catat 77 Ribu Penumpang Harian

Menurut Eka, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat di sekitar lokasi usaha yang merasa terganggu oleh kepulan asap hitam dari cerobong dan bau tidak sedap. Persoalan ini sebelumnya telah beberapa kali dibahas melalui koordinasi dan mediasi yang difasilitasi Kelurahan Legian bersama instansi terkait.

Salah satunya melalui mediasi pada 20 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah perbaikan, pengujian emisi, serta komitmen pengelola untuk memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku. Namun, karena keluhan warga masih diterima, pihak kelurahan kembali mengajukan permohonan tindak lanjut kepada DLHK Badung melalui surat Nomor 600.4.16.1/472/Kel.Legian tertanggal 7 Oktober 2026.

Baca Juga:   Nelayan Hilang di Perairan Bunutan, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Eka berharap penghentian sementara ini menjadi langkah konkret untuk memastikan persoalan yang dikeluhkan warga dapat diselesaikan. Pengelola diharapkan melakukan perbaikan, memenuhi standar berdasarkan hasil pengujian sesuai ketentuan, serta menyampaikan hasil pengujian tersebut secara terbuka kepada warga terdampak.

Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan kenyamanan masyarakat sekitar. “Kegiatan usaha dan kenyamanan masyarakat harus berjalan secara seimbang, dengan tetap mengutamakan kesehatan, kebersihan, dan kelestarian lingkungan,” tegasnya. (BC5)