
Denpasar, balibercerita.com –
Sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dua paket pos berisi kokain dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp12 miliar berhasil diamankan dari upaya penyelundupan melalui jalur pengiriman internasional asal Inggris.
Paket mencurigakan tersebut tiba di Bali pada 20 Mei 2025 dan ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Badung. Kecurigaan muncul dari hasil analisis X-ray dan profiling pengiriman oleh petugas Bea Cukai. Setelah berkoordinasi dengan Polda Bali, dilakukan metode controlled delivery yang sukses mengarah pada penangkapan seorang WNA asal Australia berinisial LAA pada 22 Mei 2025 di Tibubeneng, Kuta Utara.
Dari dua paket yang disita, ditemukan total 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan berat bersih 1.713,92 gram. Di tempat tinggal pelaku juga ditemukan peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antarlembaga adalah kunci dalam menghadapi ancaman narkotika yang bersifat lintas negara dan semakin kompleks,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo.
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar. Diperkirakan, penyelamatan kokain seberat hampir 2 kilogram ini telah mencegah dampak buruk terhadap lebih dari 2.600 jiwa.
Bea Cukai Ngurah Rai mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penyelundupan narkoba melalui barang kiriman dan perjalanan internasional, serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (BC5)

















