Beranda Ekonomi Pendaftaran Asuransi Tani Padi di Badung Baru Sentuh 1.900 Hektare

Pendaftaran Asuransi Tani Padi di Badung Baru Sentuh 1.900 Hektare

0
Asuransi tani padi
Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa saat mencoba alat tanam benih padi beberapa waktu lalu. (ist)

balibercerita.com –
Pendaftaran program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Badung belum mencapai target. Dari total 6.900 hektare lahan yang direncanakan mendapat perlindungan asuransi, hingga Kamis (22/10), lahan yang telah didaftarkan baru mencapai 1.900 hektare.

Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung membuka pendaftaran program tersebut sejak awal Oktober hingga 19 November 2026. Melalui AUTP, petani memperoleh perlindungan terhadap risiko gagal panen tanpa harus membayar premi asuransi.

Kepala Disperpa Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana mengatakan, masih terdapat selisih cukup besar antara lahan yang telah didaftarkan dan target yang ditetapkan. Karena itu, kesempatan pendaftaran masih terbuka bagi petani yang ingin mengikuti program perlindungan tersebut. “Sampai sekarang baru mendaftar 1.900 hektare,” ujarnya, Kamis (22/10).

Baca Juga:   Dari 1.500 ke 800 Pedagang, Penataan Pantai Kuta Kedepankan Ketertiban Tanpa Hilangkan Penghidupan

Ia menjelaskan, AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen pada masa tanam II periode Oktober–Desember 2026. Sementara itu, pengajuan klaim direncanakan berlangsung pada Januari hingga April 2027.

Untuk mengajukan klaim, petani atau pekaseh diwajibkan melaporkan kejadian gagal panen kepada petugas pengendali organisme pengganggu tanaman (POPT), penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta Disperpa Badung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses verifikasi kondisi lahan.

Baca Juga:   Anggota Dewan Tekankan Investasi Pemkab Badung Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat

“Hasil verifikasi disampaikan kepada Jasindo untuk permohonan klaim. Selanjutnya pihak Jasindo melakukan verifikasi terhadap lahan tersebut dan mengidentifikasi. Selanjutnya menunggu cair klaim,” jelasnya.

Sukadana menyebutkan, nilai ganti rugi yang diberikan melalui program ini mencapai Rp6 juta untuk setiap hektare lahan yang mengalami gagal panen. Namun, pembayaran klaim memiliki ketentuan, yakni tingkat kerusakan tanaman harus mencapai sedikitnya 75 persen dari keseluruhan lahan yang diasuransikan.

AUTP merupakan program perlindungan bagi petani padi dari risiko kerugian akibat sejumlah kejadian, terutama banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Program tersebut diharapkan dapat membantu petani menghadapi kerusakan tanaman yang berujung pada penurunan hasil produksi atau gagal panen.

Baca Juga:   Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

“Asuransi ini membantu petani mengurangi kerugian ketika tanaman padi mengalami kerusakan berat atau gagal panen. Jadi, petani tidak menanggung seluruh risiko sendiri atau dengan kata lain memindahkan kerugian akibat gagal panen kepada pihak asuransi,” paparnya.

Terkait pembiayaan, Sukadana menambahkan, program AUTP tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan pemerintah pusat. Pemkab Badung menanggung 20 persen dari anggaran, sedangkan 80 persen sisanya menjadi tanggungan Kementerian Pertanian. (BC9)