Beranda Umum 51 Dugaan Pelanggaran ASN di Badung pada 2026, 25 PPPK Diberhentikan

51 Dugaan Pelanggaran ASN di Badung pada 2026, 25 PPPK Diberhentikan

0
Pelanggaran ASN Badung
Tim Pembinaan Disiplin Pemkab Badung saat menggelar sidak ASN beberapa waktu lalu. (ist)

balibercerita.com –
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung mencatat 51 dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 ASN telah dijatuhi sanksi, sedangkan 25 lainnya masih dalam proses penanganan.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Badung, Anak Agung Ketut Oka Prawira Negara mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam. Dari 26 orang yang telah menerima sanksi, sebanyak 25 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga:   Tekuk Jembrana, Tim Sepak Bola Bapor Korpri Badung Lolos ke Final

Sementara itu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dijatuhi hukuman berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama 12 bulan akibat pelanggaran netralitas. “PPPK itu karena tidak masuk kerja. Sementara, 1 PNS karena netralitas,” ujarnya, Kamis (22/10).

Oka Perwira Negara menjelaskan, 25 PPPK tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Adapun penanganan terhadap 25 ASN lainnya masih berjalan dan BKPSDM Badung tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan atau persidangan disiplin. “Yang sedang atau akan proses pelanggaran disiplin sebanyak 25 orang. Masih kami jadwalkan,” tegasnya.

Baca Juga:   Sukseskan G20, Jalan Tol Bali Mandara Dipermak

Pihaknya menegaskan, penanganan terhadap puluhan dugaan pelanggaran tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan disiplin di lingkungan Pemkab Badung. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ASN memenuhi kewajiban kerja serta mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai netralitas.

Baca Juga:   Expo PMB 2026 Jadi Cara Unud Kenalkan Program Studi dan Kehidupan Kampus

Terkait waktu penyelesaian penanganan terhadap 25 ASN yang belum dijatuhi sanksi, pihaknya belum dapat memastikan jadwalnya. BKPSDM Badung masih menunggu kepastian proses lanjutan sebelum menyampaikan perkembangan terbaru. “Untuk waktu 25 ASN itu masih menunggu kepastian. Kami akan sampaikan lagi updatenya,” pungkasnya. (BC9)