Beranda Hukum Delapan WNA Dideportasi dari Bali, dari Kasus Tak Bayar Makan hingga Prostitusi

Delapan WNA Dideportasi dari Bali, dari Kasus Tak Bayar Makan hingga Prostitusi

0
Deportasi
Proses pendeportasian yang dilakukan petugas Rudenim Denpasar. (ist)

balibercerita.com –
Beragam pelanggaran keimigrasian berujung pada pendeportasian delapan warga negara asing (WNA) dari lima negara oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dalam periode 30 September hingga 7 Oktober 2026, para WNA asal Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria tersebut dipulangkan setelah terjerat kasus mulai dari overstay, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi.

Salah satu kasus yang menyita perhatian melibatkan perempuan warga negara Rusia berinisial PB (36) bersama anak perempuannya, ZB (7). PB sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan melaporkannya pada akhir Agustus 2026 karena diduga mengambil barang dan menikmati makanan dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer, tetapi tidak kunjung diselesaikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan PB bersama anaknya di sebuah restoran di kawasan Pecatu pada 26 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya merupakan pemegang visa on arrival (VoA) yang telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 318 hari. Setelah menjalani pendetensian selama 35 hari di Rudenim Denpasar, ibu dan anak tersebut dideportasi pada 30 September 2026 dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.

Baca Juga:   Dirjen Imigrasi Pimpin Operasi Dharma Dewata di Canggu, Enam WNA Diamankan

Pendeportasian berikutnya dilakukan terhadap pria warga negara India berinisial DMIA (23) pada 5 Oktober 2026. Ia diketahui overstay selama 30 hari dan tidak mampu membayar biaya beban overstay sebesar Rp1 juta per hari. DMIA kemudian dipulangkan dengan tujuan akhir Bengaluru, India.

Pada 6 Oktober 2026, empat WNA kembali dideportasi, terdiri atas tiga warga Nigeria dan seorang warga Amerika Serikat. Salah satu diantaranya, perempuan warga Nigeria berinisial TE (23), diamankan bersama 12 WNA lainnya dalam operasi gabungan jajaran Imigrasi Bali dan Polda Bali di kawasan Umalas Badung, pada 17 September 2026. Ia diketahui melakukan kegiatan sebagai pekerja seks komersial dengan menggunakan visa kunjungan.

Baca Juga:   Driver Ojol Dikeroyok di Labuan Bajo, Keamanan Transportasi Kawasan Wisata Jadi Sorotan

Dua pria warga Nigeria lainnya, EDN (30) dan UPJ (40), juga dikenai tindakan keimigrasian. EDN tercatat telah overstay selama tiga tahun empat bulan, sedangkan UPJ tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Sebelum dipulangkan, EDN didampingi petugas ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memperoleh Emergency Travel Certificate (ETC) sebagai dokumen pengganti perjalanan. Ketiganya kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria.

Sementara itu, perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JLH (42) dipulangkan ke Guam setelah diketahui overstay selama 54 hari. Pendeportasian terakhir dalam rangkaian tersebut dilakukan pada 7 Oktober 2026 terhadap pria warga negara Bulgaria berinisial GTH (49). Ia telah melewati masa izin tinggal selama 65 hari sebelum dipulangkan dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.

Baca Juga:   Kokain Diselipkan di Paspor, WNA Gagal Terbang dari Bali ke Kuala Lumpur

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa seluruh pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dikenakan sesuai pelanggaran masing-masing WNA. “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.

Selain dipulangkan, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan. Menurut Teguh, usulan tersebut mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (BC5)