Beranda Umum Dinas PUPR Tabanan Pastikan Penataan Taman dan Gazebo di Selabih Sesuai RDTR

Dinas PUPR Tabanan Pastikan Penataan Taman dan Gazebo di Selabih Sesuai RDTR

0
Selabih
Penataan ruang terbuka publik di area tapal batas Kabupaten Tabanan dan Jembrana. (ist)

balibercerita.com –
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan memastikan pembangunan taman dan fasilitas gazebo terbuka di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, telah mengacu pada ketentuan tata ruang serta regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Ir. Gde Made Partana mengatakan, lokasi pembangunan tersebut berada dalam sub zona pariwisata (W), sebagaimana diatur melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Selemadeg Barat.

“Pembangunan yang dilakukan di Desa Selabih sudah sesuai dengan ketentuan RTRW provinsi, kabupaten, maupun RDTR yang berlaku. Lokasi tersebut masuk dalam sub zona pariwisata, di mana fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata memang diperbolehkan,” ujar Partana.

Baca Juga:   Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Dari Bali

Menurutnya, penataan kawasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperindah kawasan. Penataan juga menjadi bagian dari upaya pengamanan sempadan sekaligus penyediaan ruang terbuka publik di kawasan perbatasan Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana.

Pemanfaatan area sempadan sungai, lanjutnya, tetap dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan mitigasi terhadap potensi kenaikan muka air sungai. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Perbup RDTR Kecamatan Selemadeg Barat yang mengatur pemanfaatan kawasan sempadan untuk fasilitas penunjang umum.

Baca Juga:   Kemenkum Bali Dorong Inovasi Kesehatan Badung Masuk Skema Kekayaan Intelektual

Pemanfaatan tersebut diperbolehkan dengan sejumlah persyaratan, terutama terkait fungsi hidrologi dan mitigasi bencana. “Sepanjang tidak mengganggu fungsi hidrologi sungai serta dilengkapi upaya proteksi dan adaptasi terhadap bencana banjir,” katanya.

Dalam lampiran RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, sub zona pariwisata memiliki ketentuan intensitas pemanfaatan ruang berupa koefisien dasar bangunan (KDB) paling tinggi 40 persen dan Koefisien Daerah Hijau (KDH) paling sedikit 60 persen. Sementara itu, ketinggian bangunan dibatasi maksimal 15 meter.

Penataan bangunan juga diarahkan agar bersifat adaptif dan protektif terhadap gelombang. Selain itu, keberadaan fasilitas tidak boleh menghambat jalur evakuasi maupun akses masyarakat.

Baca Juga:   DPRD Badung Dukung Rekrutmen Direksi Perumda MGS, Tekankan Pentingnya Pemahaman Historis dan Blueprint Pengembangan Pasar Beringkit

Untuk kawasan sempadan Tukad Yeh Leh, Dinas PUPR Tabanan menyatakan daerah aliran sungai (DAS) tersebut merupakan wilayah sungai lintas kabupaten yang masuk dalam wilayah sungai (WS) Bali-Penida dan berstatus strategis nasional. Oleh karena itu, koordinasi teknis terkait fungsi sungai dan upaya pengendalian banjir juga melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

“Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang di Desa Selabih memberikan manfaat publik, mempercantik kawasan batas wilayah, dan tetap aman secara lingkungan,” pungkas Partana. (BC13)