Beranda Ekonomi PHRI Bali Luruskan Isu Maraknya Penjualan Akomodasi Wisata, Sebut Kunjungan Wisman Stabil...

PHRI Bali Luruskan Isu Maraknya Penjualan Akomodasi Wisata, Sebut Kunjungan Wisman Stabil dan Hotel Tetap Profit

0
Akomodasi wisata
I Gusti Agung Rai Suryawijaya. (ist)

balibercerita.com –
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menanggapi maraknya penjualan akomodasi wisata, khususnya vila dan hotel, di Bali. PHRI menegaskan bahwa fenomena tersebut bukan dipicu oleh anjloknya tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) maupun keterpurukan industri pariwisata.

Ketua PHRI Kabupaten Badung yang juga Wakil Ketua PHRI Bali dan Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Pariwisata, I Gusti Agung Rai Suryawijaya menyampaikan bahwa pertumbuhan pariwisata Bali pascapandemi Covid-19 justru tumbuh sangat pesat dan tetap stabil. “Tidak benar kalau kunjungan wisatawan internasional dikatakan menurun. Yang benar, kunjungan international tourist yang ke Bali sangat stabil. Yang menurun hanyalah wisatawan domestik,” tegasnya.

Rai Suryawijaya membeberkan, pada akhir tahun 2025, Bali mencetak rekor tertinggi dengan kunjungan 7.050.000 wisatawan internasional dan 9,6 juta wisatawan domestik. Sektor pariwisata ini menjadi tulang punggung utama dengan menyumbang kontribusi sebesar 66 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Bali.

Baca Juga:   Daftar Harga Kebutuhan Pokok Hari Ini di Denpasar

Tren positif tersebut berlanjut pada semester I-2026 (Januari–Juni) dengan rata-rata tingkat hunian (occupancy rate) regional Bali mencapai 70% hingga 73%. Pada Juli dan Agustus 2026, okupansi bahkan melonjak hingga 80%–90%.

Wisman yang masuk ke Bali saat ini terbilang stabil di angka rata-rata 22 ribu jiwa per hari dari 43 penerbangan. Angka ini diproyeksikan terus meningkat seiring rencana penambahan rute penerbangan dari Tiongkok, penerbangan TransNusa ke Melbourne, serta penambahan charter flight langsung dari Moskow menjadi 4 kali penerbangan.

Adapun penurunan sebesar 15 persen yang terjadi pada September 2026 terbatas pada segmen wisatawan domestik. Hal ini disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu mahalnya harga tiket pesawat, berkurangnnya agenda kegiatan/meeting pemerintah pusat ke daerah, serta dinamika penurunan ekonomi nasional.

Mengenai maraknya properti vila yang ditawarkan di pasar, Rai Suryawijaya mengungkapkan hasil pendataan acak di lapangan bersama Dinas Pariwisata Bali. Sebagian besar aset yang dijual adalah vila yang sudah terbangun.

Baca Juga:   Bali Creative Board Siap Perkuat Ekosistem Ekraf dan Digital di Bali

“Secara operasional, tingkat hunian hotel maupun vila yang ditawarkan untuk dijual itu sebenarnya masih di atas 60 persen bahkan mencapai 75 persen. Ini artinya bisnis mereka masih beroperasi normal dan memberikan profit,” terangnya.

Menurut pria yang berpengalaman selama 43 tahun mengoperasikan hotel tersebut, okupansi di atas 60 persen menandakan kondisi usaha yang sehat, mampu memberikan keuntungan bagi pemilik, gaji yang baik bagi karyawan, serta kewajiban pajak yang terbayar lancar. Ia menduga aksi jual tersebut murni karena kesepakatan internal shareholder atau sekadar upaya test the water untuk mengetahui nilai pasar aset saat ini.

Di samping itu, dari komunikasinya dengan komunitas warga asing selaku Konsul Kehormatan Hungaria di Bali, Rai Suryawijaya mengungkap fakta lain mengenai kendala perizinan bagi properti milik atau kelolaan WNA. “Memang ada warga asing yang ingin menjual propertinya karena tidak memiliki izin secara lengkap. Mereka menyewa dari warga lokal di kawasan jalur hijau yang sudah telanjur terbangun. Ketika aturan diperketat, di mana seluruh listing di Airbnb maupun online travel agent (OTA) wajib menyertakan perizinan resmi dan NPWPD, mereka akhirnya kesulitan mengurus izin,” jelasnya.

Baca Juga:   PAD Dinilai Tak Cukup, Badung Kaji Obligasi untuk Pembiayaan Infrastruktur

Sebagai jalan keluar, Rai Suryawijaya menyarankan pemerintah agar dapat memberikan kemudahan perizinan bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri di kawasan jalur hijau terjepit melalui re-desain rencana detail tata ruang (RDTR). Langkah penataan ini dinilai akan memberi kepastian hukum, mendaftarkan WNA ke dalam sistem pajak, serta menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel dan restoran (PHR). (BC18)