Subjek Visa On Arrival Diperluas Jadi 60 Negara

0
65
visa
Jamaruli Manihuruk. (ist)

Denpasar, balibercerita.com –

Subjek visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata atau visa on arrival (VOA) khusus wisata (VKSKKW) kembali diperluas menjadi 60 negara, dari semula hanya untuk 43 negara. Selain itu terdapat 9 negara subjek yang diberlakukan bebas visa kunjungan khusus wisata (BVKKW) yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan, kebijakan tersebut diterapkan mengacu pada terbitnya Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 tahun 2022 tentang kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi. al tersebut sejalan dengan pernyataan Menkumham ketika berkunjung ke Bali pada tanggal 21 April 2022, saat menghadiri rapat GPDRR terkait komitmennya untuk mendukung pemulihan pariwisata di Bali yang mengalami keterpurukan selama 2 tahun terakhir. “Kebijakan baru itu mulai berlaku sejak 28 April 2022,” terangnya, Sabtu (30/4).

Baca Juga:   Tiga Patung Dewa-Dewi Bakal Hiasi Pantai Kuta

Dipaparkannya, orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 24 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain, jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Hal tersebut berbeda jika mereka ingin keluar Indonesia, yang bisa melalui TPI seluruh Indonesia.

Baca Juga:   Gedung VVIP Bandara akan Dipasangi Patung Garuda Karya Kedux

Ada beberapa persyaratan yang diberlakukan untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW. Diantaranya, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19. “Dengan adanya kebijakan ini akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti event-event Internasional yang diselenggarakan di Bali. Tahun 2022 ini akan ada dua konferensi tingkat Internasional di Bali yaitu tanggal 23-28 Mei konferensi GPDRR dan KTT G20,” paparnya.

Baca Juga:   Dewa 19 Buat Penonton Jadi Backing Vocal di Konser Univlox

BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini