Beranda Umum Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara yang Transparan

Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara yang Transparan

0
Hak cipta
Suasana pertemuan Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era. (BC5)

balibercerita.com –
Perkembangan platform digital dan layanan streaming membuat karya kreatif semakin mudah dinikmati lintas negara. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan dan pendistribusian royalti hak cipta, terutama terkait transparansi perhitungan, akuntabilitas, serta keterhubungan sistem antarnegara.

Persoalan tersebut menjadi fokus Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum di The Patra Bali Resort & Villas, Bali, pada 6–10 Oktober 2026. Forum ini mempertemukan delegasi negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, akademisi, dan pakar untuk membahas penguatan tata kelola royalti di era digital.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, dialog global tersebut menjadi upaya Indonesia mendorong terbentuknya aturan main dan sistem bersama agar royalti hak cipta yang mengalir lintas negara dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan secara lebih transparan, akuntabel, serta adil. “Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Supratman.

Baca Juga:   Pembuang Sampah Sembarangan di Kedonganan akan Disidang Tipiring

Dialog yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut melibatkan perwakilan 35 negara yang berpartisipasi secara langsung maupun daring. Peserta mencakup negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dua organisasi antarpemerintah, enam organisasi manajemen kolektif dan industri, serta para pakar, pencipta, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Supratman, perkembangan teknologi telah mengubah cara karya cipta dibuat, disebarluaskan, dan dinikmati masyarakat. Platform digital dan layanan streaming membuka peluang bagi kreator untuk menjangkau publik global sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru bagi industri kreatif.

Namun, penyebaran karya yang melampaui batas negara dalam hitungan detik belum sepenuhnya diikuti sistem perlindungan dan pengelolaan hak cipta yang saling terhubung. Perbedaan regulasi, keterbatasan pertukaran informasi, serta kebutuhan penguatan kapasitas lembaga pengelola hak cipta menjadi tantangan yang membutuhkan kerja sama lintas negara. “Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.

Supratman menegaskan, persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi. Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara dengan tetap menghormati kerangka hukum nasional masing-masing.

Baca Juga:   Palebon Sang Punggawa Aset Pemkab Badung Digelar 5 Juni

Dalam forum tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi bahan pembahasan. Pertama, penguatan transparansi dalam perhitungan dan distribusi royalti untuk membangun kepercayaan antara pencipta, pemegang hak, lembaga pengelola hak, dan industri digital.

Kedua, pengembangan tata kelola yang akuntabel di tengah kemajuan teknologi baru, dengan tetap menjaga keseimbangan antara transparansi, perlindungan kepentingan pemegang hak, dan ruang bagi inovasi. Ketiga, penguatan interoperabilitas atau keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta antarnegara melalui pertukaran informasi dan pengembangan sistem yang lebih terintegrasi.

Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) juga menjadi isu yang melintasi pembahasan tersebut. Teknologi ini membuka peluang baru bagi kreativitas, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam pengelolaan, identifikasi, dan pemberian penghargaan terhadap karya yang digunakan.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, kreator, pemegang hak, lembaga manajemen kolektif, industri, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat tidak hanya bagi pengguna, tetapi juga bagi pencipta dan pelaku industri kreatif.

Meski membahas tata kelola royalti lintas negara, forum ini bersifat sukarela dan nonnormatif. Dialog tersebut bukan forum negosiasi dan tidak ditujukan untuk menghasilkan komitmen yang mengikat secara hukum. Kerangka hukum internasional yang telah berlaku, termasuk Berne Convention, Rome Convention, WIPO Copyright Treaty (WCT), WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT), Beijing Treaty, serta Persetujuan TRIPS, tetap dihormati dan tidak menjadi agenda untuk ditinjau kembali.

Baca Juga:   Sisa Satu Bangunan, Pembongkaran Usaha Ilegal di Pantai Bingin Hampir Rampung

Pandangan yang disampaikan peserta juga tidak merepresentasikan posisi resmi negara anggota mana pun maupun menjadi bentuk dukungan atau penolakan terhadap hasil kebijakan tertentu di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) atau forum internasional lainnya.

Pembahasan diarahkan pada pertukaran pengalaman, pemahaman atas tantangan yang berkembang, identifikasi praktik baik, serta penjajakan peluang kerja sama internasional secara sukarela, khususnya bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang. Keragaman sistem hukum nasional, model bisnis, dan praktik kontraktual juga menjadi bagian yang dihormati dalam penyelenggaraan dialog.

Hasil forum dirangkum dalam bentuk Chair’s Summary dan Possible Pathway for Future Cooperation. Kedua dokumen tersebut berfungsi sebagai rangkuman pembahasan dan kemungkinan arah kerja sama ke depan, bukan dokumen hasil negosiasi ataupun kesepakatan yang mengikat peserta. (BC5)