
balibercerita.com –
Ketidaklengkapan data kepemilikan karya, metadata, serta perbedaan sistem informasi antarnegara menjadi tantangan dalam pengelolaan royalti hak cipta di era digital. Persoalan ini dapat menghambat pencocokan penggunaan karya dengan pemegang hak, sehingga proses penghitungan hingga distribusi royalti menjadi lebih kompleks.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan sengketa hukum hak cipta. Karena itu, keterhubungan sistem dan keandalan data menjadi aspek penting untuk memastikan hak ekonomi pencipta dapat terpenuhi.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah dalam acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang dilaksanakan di Bali, 6–10 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, kendala dapat muncul sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga pencocokan metadata yang menghubungkan laporan penggunaan dengan pemegang hak. Ketika identitas atau pengidentifikasi karya tidak tersedia, proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin sulit.
Besarnya nilai royalti dari pemanfaatan karya digital menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola tersebut. Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) mencatat penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024. Dari jumlah itu, 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun, setara dengan 37 persen, berasal dari pemanfaatan digital.
Meski demikian, penerimaan royalti tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara. Kondisi ini menjadi salah satu latar penting bagi pembahasan mengenai tata kelola royalti yang lebih transparan dan terhubung, termasuk untuk mendukung pengelolaan hak cipta di pasar berkembang.
Dalam dialog global tersebut, terdapat tiga isu utama yang dibahas, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem. Transparansi berkaitan dengan informasi yang dapat diakses pemegang hak, akuntabilitas menyangkut kejelasan tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti, sedangkan interoperabilitas merujuk pada kemampuan berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.
Pada tingkat internasional, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) turut mendorong tata kelola manajemen kolektif melalui publikasi dan bantuan teknis. Upaya tersebut mencakup perangkat panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif serta inisiatif TAG of Excellence yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola. Pengembangannya diharapkan melibatkan para pemangku kepentingan dengan penerapan aturan profesional dan standar tata kelola bagi organisasi anggotanya.
Di Indonesia, pengelolaan hak cipta memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang juga memuat kerangka nasional manajemen kolektif. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti. Regulasi tersebut turut mengatur Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan distribusi royalti.
Hermansyah mengatakan Indonesia tengah mengembangkan PDLM dan sistem informasi guna memperkuat keterhubungan dengan sistem royalti global. Langkah ini diperlukan agar informasi mengenai karya dan pemanfaatannya dapat dipertukarkan secara lebih efektif, sehingga proses penyaluran royalti kepada pemegang hak dapat berjalan lebih baik. “Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.
Menurut dia, tantangan tersebut tidak cukup dijawab melalui regulasi, tetapi juga memerlukan dukungan infrastruktur teknologi informasi dan kemampuan pengolahan data. Tanpa dukungan tersebut, pasar berkembang berpotensi menghadapi kesulitan dalam mengikuti kebutuhan pengelolaan royalti yang semakin kompleks seiring meningkatnya pemanfaatan karya melalui platform digital.
Sebelumnya, Indonesia telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Pembahasan proposal tersebut akan berlanjut di SCCR, sedangkan dialog di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.
Hermansyah menegaskan, perkembangan teknologi telah memperluas akses distribusi karya musik ke berbagai belahan dunia. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem pengelolaan royalti mampu mengikuti perkembangan tersebut agar manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya dapat diterima secara layak oleh penciptanya. “Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkasnya. (BC5)
















