Beranda Hukum Anggaran Makan Terbatas, Rudenim Denpasar Pindahkan Sepuluh WNA ke Kupang

Anggaran Makan Terbatas, Rudenim Denpasar Pindahkan Sepuluh WNA ke Kupang

0
Rudenim Denpasar
Pemindahan 10 WNA oleh Rudenim Denpasar. (ist)

balibercerita.com –
Keterbatasan anggaran makan menjadi salah satu pertimbangan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memindahkan 10 warga negara asing (WNA) yang berstatus deteni ke Rudenim Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (14/10). Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penataan penghuni dan pengelolaan fasilitas agar operasional tetap berjalan aman serta terkendali.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan secara terencana berdasarkan kebutuhan operasional dan telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak dasar para deteni.

Per 14 Oktober 2026, Rudenim Denpasar menampung 35 deteni dari kapasitas fasilitas sebanyak 80 orang. Jumlah itu sebelumnya sempat mencapai 46 orang pada akhir September. Sementara itu, anggaran biaya makan yang tersedia saat ini dialokasikan untuk 30 orang.

Baca Juga:   Operasi Wira Waspada 2026: Imigrasi Ngurah Rai Sikat WNA Pelanggar, dari Dokumen Fiktif hingga Prostitusi Online

Dengan pemindahan 10 deteni, jumlah penghuni Rudenim Denpasar kini menjadi 25 orang. Jumlah tersebut berada di bawah batas alokasi anggaran makan yang tersedia.

“Pemindahan deteni antar-rudenim merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan deteni yang dilakukan sesuai kebutuhan operasional. Dalam pelaksanaannya, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, terkoordinasi, dan tetap memperhatikan aspek keamanan serta pemenuhan hak-hak dasar para deteni,” ujar Teguh.

Sepuluh deteni yang dipindahkan terdiri atas tujuh WNA yang melanggar batas izin tinggal atau overstay dan tiga WNA yang terkait dengan persoalan keamanan dan ketertiban. Tujuh deteni overstay tersebut berasal dari Afghanistan, Filipina, Uganda, dan Turki. Sementara, tiga deteni lainnya masing-masing merupakan warga negara Belarusia, Uganda, dan Turki yang sebelumnya ditangani dalam kasus berbeda.

Baca Juga:   Aparat Bongkar Keberadaan Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Gianyar

Deteni asal Belarusia berinisial PP sebelumnya ditindak setelah membuat keributan di sebuah hotel di kawasan Lovina pada akhir Januari 2026. Ia disebut menolak membayar biaya perpanjangan menginap serta tidak membayar belanja di warung sekitar.

Deteni perempuan asal Uganda berinisial KJ diamankan di Tabanan setelah memasuki rumah warga dalam kondisi linglung tanpa dokumen perjalanan. Adapun deteni asal Turki berinisial SMY diamankan tim Patroli Keimigrasian di Canggu Point pada akhir April 2026 menyusul keluhan warga terkait dugaan menggelandang dan meminta-minta makanan.

Proses pemindahan menuju Kupang dikawal 21 petugas gabungan, terdiri atas 14 personel Rudenim Kupang, enam personel Rudenim Denpasar, dan satu personel Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Sebelum diberangkatkan, seluruh deteni menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Setibanya di Kupang, penanganan administrasi keimigrasian dan upaya deportasi akan dilanjutkan oleh Rudenim setempat.

Baca Juga:   Ratusan Burung Ilegal Digagalkan Masuk Bali, Karantina Amankan 482 Ekor di Pelabuhan Padangbai

Teguh menambahkan, koordinasi antarsatuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terus diperkuat agar penanganan deteni dan proses pemulangan ke negara asal dapat berjalan efektif serta akuntabel. Pemindahan kali ini melanjutkan redistribusi deteni yang dilakukan Rudenim Denpasar sepanjang 2026.

Sebelumnya, seorang WN Rusia-Israel dipindahkan ke Rudenim Jayapura pada 24 Februari, seorang WN Aljazair ke Rudenim Jakarta pada 19 Mei, tiga deteni asal Moldova, Nigeria, dan Estonia ke Rudenim Kupang pada 9 Juni, serta dua deteni ke Rudenim Makassar pada awal September. (BC5)