Beranda Umum Satpol PP Denpasar Tertibkan 176 Media Promosi Liar di Fasilitas Umum

Satpol PP Denpasar Tertibkan 176 Media Promosi Liar di Fasilitas Umum

0
Satpol PP Denpasar
Satpol PP Denpasar menertibkan seratusan media promosi tanpa izin yang bertebaran di fasilitas umum pada Selasa (20/10). (ist)

balibercerita.com –
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan seratusan media promosi tanpa izin yang bertebaran di fasilitas umum pada Selasa (20/10). Langkah ini diambil guna menjaga estetika, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat Ibu Kota Provinsi Bali.

Penertiban yang dikomandoi oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) ini menyisir sejumlah jalur protokol dan ruas jalan strategis. Area penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto, Jalan WR. Supratman, Jalan Raya Puputan, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Surapati.

Baca Juga:   Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru, Bandara Ngurah Rai Perkuat Layanan Humanis Lewat Customer Service Mobile

Dari hasil operasi lapangan tersebut, petugas berhasil menurunkan sebanyak 176 media promosi tak berizin. Rincian alat peraga yang diamankan meliputi 3 baliho, 51 pamflet, 58 banner, 56 spanduk, 2 papan nama, serta 6 umbul-umbul.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (perda). “Penertiban ini kami laksanakan untuk memastikan fasilitas umum tetap tertata dan tidak terganggu oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, indah, dan nyaman,” ujarnya.

Baca Juga:   ITDC Terapkan Manajemen Sampah Terpadu di Tiga Destinasi Pariwisata

Selain melakukan tindakan korektif di lapangan, Satpol PP juga memberikan imbauan secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, hingga agen periklanan agar mematuhi koridor hukum yang ada. Pemilik media promosi diminta tidak mengorbankan estetika kota demi kepentingan komersial semata.

Baca Juga:   Delapan Bandara Reaktivasi Seratusan Rute Penerbangan

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Guna memastikan fasilitas publik bebas dari “sampah visual”, Satpol PP Kota Denpasar memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban berkala akan terus digencarkan secara konsisten demi terciptanya suasana kota yang aman, rapi, dan kondusif bagi seluruh warga. (BC18)