balibercerita.com –
Pemerintah Indonesia mendorong Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menyusun standar global royalti untuk memperkuat kepastian pembagian imbalan atas pemanfaatan karya kreatif lintas negara. Upaya ini menyasar mekanisme royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, terutama bagi pencipta dari negara berkembang.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, selama ini negosiasi royalti lintas negara dapat berlangsung melalui kesepakatan kontraktual antarpihak atau business to business (B2B). Namun, Indonesia menginginkan adanya parameter bersama di tingkat internasional agar penetapan dan peningkatan royalti memiliki acuan yang lebih jelas.
“Kita berharap sekarang ini WIPO memiliki standar. Karena sekarang semua orang bernegosiasi itu kan kontraktual, B2B bisa. Dan itu berjalan dan kita mau ke depan agar parameter-parameter kenaikan royaltinya itu ada dan itu bisa diatur oleh WIPO,” ujar Supratman.
Menurut dia, keberadaan standar global diharapkan dapat mendukung pembagian royalti yang lebih berimbang bagi pencipta dan industri kreatif di berbagai negara. Perlindungan hak cipta tidak cukup hanya memastikan hak atas karya diakui, tetapi juga perlu diikuti penerimaan ekonomi yang layak bagi para kreator.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia mulai membangun dialog dengan perwakilan berbagai kelompok kawasan, termasuk Asia Pasifik dan kelompok Amerika Latin serta Karibia (GRULAC). Dialog ini menjadi tahap awal sebelum proposal Indonesia diperjuangkan lebih lanjut dalam agenda pembahasan WIPO.
Supratman menyebut, pengajuan proposal tersebut menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam memperjuangkan sistem royalti yang lebih adil di tingkat internasional. Pemerintah tidak bergerak sendiri, melainkan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan unsur terkait lainnya untuk memperkuat diplomasi.
“Ini kerja sama yang baik dengan seluruh kementerian. Apalagi ada utusan khusus Bapak Presiden bidang ekonomi kreatif. Artinya, ini semua dilakukan secara bersama, tidak dimonopoli oleh kementerian saja,” katanya.
Ia berharap pembahasan dapat berlanjut dalam sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) WIPO yang dijadwalkan pada akhir November hingga awal Desember. Meski prosesnya masih panjang, Indonesia ingin usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan internasional menuju tata kelola royalti yang lebih terukur.
Di sisi lain, Supratman juga menyoroti tantangan perlindungan hak cipta di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ia menegaskan, penggunaan AI sebagai alat bantu dalam proses kreatif perlu dibedakan dari karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh teknologi tanpa kontribusi manusia. “Kalau 100 persen AI, itu enggak mungkin diberikan perlindungan hukum,” tegasnya.
Menurut Supratman, perkembangan teknologi tersebut akan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penyusunan undang-undang hak cipta mendatang. Pemerintah ingin memastikan perkembangan teknologi tetap dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan kontribusi manusia sebagai pencipta karya. (BC5)

















