
balibercerita.com –
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Komisi I DPRD Badung yang diwakili Wayan Sugita Putra dan Made Rai Wirata melakukan kunjungan kerja lapangan ke Pasar Ikan Higienis Kedonganan pada Kamis (1/10). Peninjauan tersebut menindaklanjuti surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD perihal persetujuan DPRD terkait permohonan hibah bangunan pasar ikan segar, pasar ikan higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan, dan peralatan lainnya.
Aset yang dimohonkan untuk dihibahkan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Perikanan Kabupaten Badung dengan nilai mencapai Rp6.159.954.000.
Anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memverifikasi secara faktual kondisi aset di lapangan sekaligus mencocokkannya dengan tahapan administrasi yang telah berjalan. “Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari kondisi riil yang kami lihat, memang bangunannya tidak layak dan perlu diperbaiki. Hasil peninjauan ini nantinya menjadi bahan untuk proses selanjutnya sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi I,” ujarnya.
Sugita mengatakan, Komisi I juga telah berdiskusi dengan Bendesa Adat Kedonganan, prajuru adat, serta sejumlah tokoh masyarakat terkait kondisi bangunan dan rencana pemanfaatannya ke depan. Pihaknya mengaku akan merumuskan keputusan DPRD, dengan rekomendasi berupa surat rekomendasi untuk diberikan kepada Bupati Badung.
Menurut Sugita, kondisi bangunan yang ditemukan di lapangan juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi terhadap usulan Desa Adat Kedonganan. Hasil kunjungan kerja lapangan secara verifikasi valid nantinya akan kita sampaikan nanti di rapat paripurna.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, permohonan hibah diajukan Desa Adat Kedonganan karena bangunan pasar tersebut berdiri di atas lahan milik desa adat atau padruwen Desa Adat Kedonganan. Setelah menerima permohonan tersebut, Ia menugaskan komisi terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi aset di lapangan.
“Dari hasil peninjauan, bangunan ini sudah kurang representatif dan kondisinya memang tidak layak. Secara administrasi dan ketentuan perundang-undangan, permohonan yang disampaikan Bendesa Adat Kedonganan juga sudah memenuhi persyaratan,” ujar Anom Gumanti.
Dia menjelaskan, penghapusan aset daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar memerlukan rekomendasi DPRD. Setelah peninjauan lapangan, Komisi I akan menyusun rekomendasi berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan dikaji dan dibahas melalui rapat paripurna DPRD Badung sebelum disampaikan kepada Bupati Badung. Mekanisme tersebut mengacu pada Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024. Apabila disetujui, proses administrasi penghapusan aset akan ditindaklanjuti oleh bagian pengelola aset Pemkab Badung.
Apabila hibah disetujui, Anom Gumanti berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat Kedonganan, khususnya yang berkaitan dengan sektor perikanan maupun kegiatan ekonomi lainnya. Proses hibah selanjutnya tetap mengikuti mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD Badung sebelum ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Sebagai tokoh masyarakat Kedonganan yang juga anggota DPRD Badung, Nyoman Sudana turut mendampingi peninjauan lapangan bersama Komisi I DPRD Badung. Dia mengatakan, hasil pengecekan langsung menunjukkan kondisi bangunan Pasar Ikan Higienis Kedonganan memang sudah tidak layak dan memerlukan perbaikan. “Kondisinya tidak layak dan perlu diperbaiki. Untuk pemanfaatan sosial ke depannya, silakan bendesa adat bersama tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan yang melanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja mengatakan, pasar yang telah berdiri sejak 2000-an tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak lagi layak digunakan sebagaimana mestinya. Saat ini, sebagian bangunan hanya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan karena kondisi bangunan dikhawatirkan membahayakan pedagang maupun masyarakat.
Menurut Sutarja, pengajuan hibah dilakukan agar Desa Adat Kedonganan memiliki kewenangan untuk memperbaiki sekaligus mengelola bangunan tersebut tanpa terkendala status kepemilikan aset. Sutarja menegaskan, bangunan tersebut direncanakan tetap difungsikan sebagai pasar, sejalan dengan keberadaan pasar desa yang dikelola Desa Adat Kedonganan. Pengelolaannya nantinya akan melibatkan pengurus pasar desa yang telah ditetapkan melalui surat keputusan Bendesa Adat, serta badan pengawas dan prajuru desa adat. (adv)
















