Beranda Umum Pemkab Tabanan Cek Jalur Relokasi Kabel Fiber Optik, Provider Diberi Batas Waktu...

Pemkab Tabanan Cek Jalur Relokasi Kabel Fiber Optik, Provider Diberi Batas Waktu hingga 6 Oktober

0
Relokasi kabel
Pengecekan serta koordinasi terkait jalur relokasi kabel fiber optik bersama penyedia jasa internet. (ist)

balibercerita.com – 

Penataan jaringan kabel utilitas di kawasan perkotaan Tabanan mulai ditindaklanjuti secara langsung di lapangan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengecekan sekaligus koordinasi terkait rencana relokasi kabel fiber optik yang berada di sepanjang Jalan Gajah Mada dan kawasan sekitarnya.

 

Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Winiantara bersama Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), I Made Adi Wibawa serta tim Bina Marga Dinas PUPR turun langsung berkoordinasi dengan sejumlah pemilik penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP). Pengecekan dilakukan untuk memastikan jalur pemindahan kabel sesuai dengan rencana penataan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

 

Penataan tersebut merupakan tindak lanjut surat pemberitahuan terakhir yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Tabanan kepada para penyedia jasa telekomunikasi yang masih memiliki jaringan utilitas di Jalan Gajah Mada, kawasan Alit Saputra, dan sejumlah titik di sekitarnya. Pemkab Tabanan memberikan waktu kepada para provider hingga Selasa, 6 Oktober 2026, untuk memindahkan jaringan kabel mereka ke jalur yang telah ditentukan.

Baca Juga:   KMP Cemerlang 55 Kandas di Perairan Gilimanuk, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

 

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. mengatakan, penataan kabel tidak hanya berkaitan dengan kerapian kawasan kota. Keberadaan kabel yang semrawut dan melintang di jalur publik juga dinilai dapat mengganggu keselamatan serta aktivitas masyarakat.

 

“Penataan ini dirancang agar keberadaan kabel tidak lagi saling tumpang tindih maupun membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Tujuannya mempercantik wajah kota Tabanan agar tidak semrawut,” ujarnya, Kamis, (1/10).

Baca Juga:   BRI dan Perumda Pasar Sewaka Dharma Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dan Bank Sampah di Pasar Kreneng

 

Menurut Sanjaya, penataan jaringan utilitas juga menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan. Salah satunya ketika masyarakat menggelar pawai ogoh-ogoh maupun berbagai upacara adat yang membutuhkan ruang gerak di sepanjang jalan.

 

Pemkab Tabanan sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah untuk mendorong penataan jaringan kabel tersebut. Proses koordinasi dan surat-menyurat telah dilakukan sejak April 2026, termasuk peninjauan lapangan, pemberitahuan terkait kunjungan lapangan, hingga rapat koordinasi lanjutan pada Agustus 2026.

 

Namun, penataan jaringan dinilai belum berjalan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Dinas PUPR kembali menerbitkan surat penegasan terakhir kepada para provider.

 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan I Gde Made Partana mengatakan, surat bernomor 640/10999/DPUPR/2026 tertanggal 28 September 2026 tersebut menjadi pemberitahuan terakhir kepada seluruh pihak yang masih memiliki jaringan kabel di kawasan yang ditata.

Baca Juga:   Wajah Baru Jalan Pantai Kuta Disiapkan: Trotoar Diperlebar, Kabel Ditanam, hingga Bangku Wisatawan Dibangun

 

“Batas waktu pemindahan jaringan diberikan selama satu minggu sejak surat ini diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, tim gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan,” tegas Partana.

 

Ia menambahkan, apabila langkah pemutusan jaringan dilakukan, segala konsekuensi berupa kerugian material maupun gangguan terhadap layanan pelanggan menjadi tanggung jawab masing-masing provider. Penataan kabel fiber optik tersebut menyasar kawasan strategis, khususnya Jalan Gajah Mada dan kawasan Alit Saputra. 

 

Selain meningkatkan kerapian dan estetika kawasan perkotaan, langkah ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi masyarakat. (BC13)