Mangupura, balibercerita.com –
Untuk mencegah adanya sengketa menyangkut pura dan melindungi maupun melestarikan eksistensi suatu pura, PHDI Badung mengimbau para pangempon atau panyungsung pura membuat purana atau riwayat pura. Hal itu sangat penting dilakukan agar generasi ke depan tidak kehilangan jejak, sekaligus terkait pemberian SK status suatu pura.
Saat ini, diperkirakan masih ada pura di Kabupaten Badung yang belum memiliki purana atau riwayat pura. Namun, jumlahnya belum diketahui secara pasti.
Ketua Harian PHDI Kabupaten Badung Gede Rudia Adiputra menerangkan, belum semua pura di Kabupaten Badung memiliki purana atau riwayat pura. Padahal, keberadaan purana sangatlah penting demi eksistensi pura terkait.
Purana dapat menjadi sumber referensi terkait sejarah keberadaan pura, yang dapat diceritakan kepada generasi ke generasi sehingga eksistensi pura dapat diketahui secara pasti. Dengan memiliki purana atau riwayat pura, juga akan dapat diterbitkan SK terkait status pura.
“Kami telah mengajak dan mengimbau masyarakat, serta menyampaikan secara tertulis akan hal ini kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kebudayaan, agar setiap pura dapat terdaftar atau mempunyai tanda daftar, yang kemudian ini diperketat oleh Dinas Kebudayaan agar setiap pura memiliki purana,” terangnya.
Setiap pura, oleh penyungsung, wajib dibuatkan purana. Jika mereka belum mampu membuat purana, minimal dapat dibuatkan riwayat pura. Dengan demikian, sejarah pura, utamanya yang kuno, dapat diceritakan ke generasi berikutnya. “Ada beda antara purana dengan riwayat. Purana berkaitan dengan aspek niskala, riwayat lebih banyak ke aspek sekala,” jelasnya.
Di Kabupaten Badung, belum semua pura diakui memiliki purana atau riwayat dimaksud. Sayangnya, ia mengaku belum mengetahui persis jumlahnya, karena mereka tidak mendaftar atau menyampaikan hal itu. Seyogyanya mereka diharapkan menyampaikan usulan agar dapat dibantu oleh pemerintah, baik secara teknis maupun material dari naskah itu. (BC5)