Beranda Ekonomi DPRD Badung Setujui Penyertaan Modal Rp150 Miliar untuk Perumdam Tirta Mangutama

DPRD Badung Setujui Penyertaan Modal Rp150 Miliar untuk Perumdam Tirta Mangutama

0
Penyertaan modal
Suasana rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumdam Tirta Mangutama. (ist)

balibercerita.com –
DPRD Badung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama menjadi peraturan daerah (perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Gosana II, lantai 2 gedung DPRD Badung, Jumat (23/10).

Melalui penetapan perda ini, Pemerintah Kabupaten Badung menyuntikkan dana penyertaan modal sebesar Rp150 miliar kepada Perumdam Air Minum Tirta Mangutama. Anggaran tersebut akan dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, terhitung mulai tahun 2027 hingga 2029 mendatang.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, memimpin langsung jalannya rapat paripurna setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Bapemperda, jajaran eksekutif, serta direksi Perumdam Tirta Mangutama. Anom Gumanti menjelaskan bahwa nilai penyertaan modal tersebut naik signifikan dari usulan awal dari pihak PDAM sebesar Rp73 miliar. Keputusan menambah porsi anggaran diambil untuk memastikan masalah gangguan distribusi air bersih di kawasan Badung Selatan, khususnya wilayah Ungasan dan Pecatu, dapat teratasi secara menyeluruh.

Baca Juga:   Jembatan Pandawa-Bali Cliff Mulai Diaspal, Ditarget Rampung November

“Setelah diskusi panjang, kita ingin menyelesaikan masalah air di selatan, terutama daerah Ungasan, Pecatu, dan lain sebagainya. Kebutuhan air kita di selatan itu mencapai 2.000 liter per detik, sementara dari usulan anggaran Rp73 miliar itu hanya mampu menyuplai sekitar 1.500 liter per detik. Nah, kami dorong tambah lagi penyertaan modal ini dari Rp73 miliar menjadi Rp150 miliar agar mampu menyuplai air sesuai dengan kebutuhan yaitu 2.000 liter per detik,” ujar Gusti Anom Gumanti seusai memimpin rapat.

Ia menambahkan, dengan penetapan skala prioritas penanganan hingga tahun 2029, distribusi air dari Tukad Mati dapat dimaksimalkan terlebih dahulu. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan krisis dan tersendatnya pasokan air baku masyarakat.

Tak hanya menitikberatkan pada penambahan pasokan air, pimpinan dewan juga mengingatkan manajemen Perumdam Air Minum Tirta Mangutama untuk terus berinovasi menghadapi pesatnya pertumbuhan kawasan di masa depan. “Kami sudah memberikan saran kepada PDAM terutamanya agar melakukan inovasi-inovasi. Karena sudah dibangun infrastruktur jalan, tidak menutup kemungkinan perkembangan pembangunan akan semakin besar dan kebutuhan air semakin meningkat. Ini supaya mulai dipikirkan, contohnya mungkin barangkali bisa mengolah air laut untuk menjadi air baku. Berapapun nanti anggarannya coba kita pikirkan, sepanjang kemampuan APBD kita menjangkau saya kira tidak jadi masalah,” tegasnya.

Baca Juga:   Kebakaran Landa Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan kerja atas Raperda tersebut. Ia menuturkan bahwa rapat kerja intensif telah dilangsungkan sejak Kamis (22/10) hingga Jumat pagi sebelum persetujuan paripurna diambil.

Rapat kerja tersebut menindaklanjuti Surat Pengantar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Nomor 100.3/13812/Setda tertanggal 19 Oktober 2026, yang dihadiri lintas elemen mulai dari pimpinan Bapemperda, Ketua Komisi III, Sekda Badung, para Asisten Setda, BPKAD, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, hingga jajaran Direksi serta Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

Sugita Putra menegaskan, penyertaan modal ini dirancang sebagai langkah strategis Pemkab Badung dalam meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya daerah demi pelayanan publik yang optimal. “Penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Badung, meningkatkan kinerja perusahaan agar mampu memberikan pelayanan optimal, serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD),” papar Sugita Putra saat membacakan laporan Bapemperda.

Baca Juga:   Peringatan HUT ke-81 RI di Tabanan Berlangsung Khidmat dan Sarat Semangat Kebangsaan 

Ia memaparkan, sebelum perda ini disahkan, Pemkab Badung telah menyalurkan dana penyertaan modal kepada Perumdam Air Minum Tirta Mangutama hingga tahun 2025 dengan total akumulasi mencapai Rp334.125.619.485. Dengan bertambahnya porsi penyertaan modal baru sebesar Rp150 miliar untuk periode 2027–2029, maka secara keseluruhan total investasi modal daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD) air minum tersebut nantinya akan mencapai Rp484.125.619.485 pada tahun 2029.

“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Bapemperda menyepakati Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk selanjutnya dimohonkan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Sugita Putra. (BC18)