Beranda Hukum Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Nasional Capai 2,11 Persen, Menyasar Penduduk Usia Produktif

Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Nasional Capai 2,11 Persen, Menyasar Penduduk Usia Produktif

0
Penyalahgunaan narkotika
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, di Kantor Bea Cukai Bali Nusra belum lama ini. (BC5)

balibercerita.com –
Ancaman penyalahgunaan narkotika terhadap penduduk usia produktif menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN). Prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional disebut mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk berusia 15–64 tahun.

Kondisi ini memperkuat urgensi kolaborasi lintas instansi untuk menekan peredaran gelap narkotika, termasuk melalui pengawasan jalur masuk barang terlarang. Upaya itu untuk memutus rantai peredaran dan memperkuat pencegahan menjadi bagian penting untuk melindungi kelompok usia produktif yang berperan dalam pembangunan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali, Trikuncoro mengatakan, sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca Juga:   Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri di Tabanan Terus Dimatangkan

Kerja sama tersebut bukan hal baru, berbagai bentuk kolaborasi telah dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika, terutama dalam mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang. “Kerja sama yang telah dilakukan bukan pertama kali, tetapi sudah sekian banyak dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas P4GN,” ujar Trikuncoro saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika, di Kantor Bea Cukai Bali Nusra belum lama ini.

Baca Juga:   Anggaran Makan Terbatas, Rudenim Denpasar Pindahkan Sepuluh WNA ke Kupang

Ia menjelaskan, bea cukai memiliki posisi strategis dalam mengawasi lalu lintas barang lintas negara. Selain menjalankan fungsi penerimaan negara dan fasilitasi perdagangan, bea cukai juga bertugas melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan kesehatan.

Dalam konteks pemberantasan narkotika, pengawasan tersebut menjadi salah satu lapisan penting untuk menghambat masuknya barang terlarang sebelum menyebar lebih luas di masyarakat. Trikuncoro menilai besarnya prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Baca Juga:   Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Upaya Masuk Ilegal Gunakan Paspor Belgia Palsu

Upaya pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan satu instansi, melainkan memerlukan dukungan berbagai pihak, mulai dari pengawasan jalur masuk hingga pencegahan di tengah masyarakat. Karena itu, BNNP Bali mengapresiasi dukungan Bea Cukai dalam pelaksanaan P4GN. Sinergi kedua instansi diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap, serta mendukung perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. (BC5)