Beranda Ekonomi LPS Matangkan Persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Matangkan Persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi

0
Polis asuransi
(Kiri ke kanan) Suwandi, Ferdinan D. Purba, dan Muhamad Yuaron. (BC5)

balibercerita.com –
Pemegang polis asuransi di Indonesia akan memperoleh perlindungan melalui program Penjaminan Polis Asuransi yang disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Program ini ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027, dengan fokus persiapan saat ini pada mekanisme kepesertaan dan kesiapan operasional.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba mengatakan, persiapan program terus dipercepat untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS menargetkan program tersebut aktif sebelum batas waktu 2028. “Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Purba saat menyampaikan perkembangan persiapan Penjaminan Polis Asuransi di Kedonganan, pekan lalu.

Meski demikian, kepesertaan program ini tidak akan berjalan otomatis. Perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta.

Ketentuan tersebut akan disusun LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dengan mempertimbangkan rasio kecukupan modal berbasis risiko atau risk based capital (RBC). Persyaratan itu menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas dan keberlanjutan program. LPS ingin memastikan perusahaan yang masuk dalam skema penjaminan memiliki kondisi keuangan dan kesiapan operasional yang memenuhi kriteria.

Baca Juga:   Seribu PMI Asal Bali Dilepas Kerja ke Bulgaria

Berbeda dengan program penjaminan simpanan yang kepesertaannya berlaku otomatis bagi bank ketika program mulai berjalan pada 2005, Penjaminan Polis Asuransi menerapkan mekanisme seleksi berdasarkan persyaratan tertentu. “Kalau yang sekarang (penjaminan polis) agak beda. Harus memenuhi persyaratan tertentu,” kata Purba.

Peserta program nantinya merupakan perusahaan asuransi konvensional dan perusahaan asuransi syariah yang bergerak di bidang asuransi umum serta asuransi jiwa. Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam kelompok peserta yang dimaksud.

Pihaknya juga menyiapkan skema pendaftaran bertahap atau phased registration. Mekanisme ini ditujukan bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan saat proses pendaftaran dimulai. Perusahaan tersebut akan diberi kesempatan memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional agar dapat memenuhi kriteria kepesertaan.

Pendaftaran direncanakan dapat dilakukan secara daring. Namun, infrastruktur teknologi informasi yang mendukung proses tersebut masih dalam tahap persiapan. LPS telah menyiapkan program itu secara bertahap sejak 2023. Tahap awal mencakup penyusunan konsep program, pembentukan organisasi dan tata kelola, serta komunikasi dengan para pemangku kepentingan.

Baca Juga:   Pembangunan Jalan Jadi Magnet Investasi, Sejumlah Hotel Baru Bakal Dibangun di Badung

Pada 2024, persiapan berlanjut pada penyusunan konsep kebijakan, kajian akademik, dan penguatan kapasitas organisasi. Selanjutnya, pada 2025, LPS mengembangkan rancangan regulasi, proses bisnis, serta sistem teknologi informasi dan data. Memasuki 2026, fokus diarahkan pada penyelesaian regulasi pascaperubahan UU P2SK, penyiapan sistem data polis dan sumber daya manusia, serta pengujian industri, simulasi, dan sosialisasi kepesertaan.

Ada tiga skenario aktivasi yang disiapkan. Skenario optimistis menargetkan program berjalan pada April 2027, skenario moderat pada Juli 2027, sedangkan skenario pesimistis pada Januari 2028. “Secara keseluruhan, persiapan kita sudah di tahap-tahap akhir,” kata Purba.

Selain menyiapkan sistem dan regulasi, LPS juga berencana merilis hasil survei mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan polis dan industri asuransi secara umum pada awal November. Melalui program ini, LPS berharap perlindungan pemegang polis semakin kuat sekaligus mendorong perusahaan asuransi menjaga kesehatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Baca Juga:   Transaksi Makin Praktis, QRIS BRI Dorong Penjualan Fruit Junkies di Denpasar

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi mengatakan, cakupan perlindungan pemegang polis menjadi salah satu ukuran penting dalam menilai kredibilitas program. LPS menggunakan patokan minimal 90 persen pemegang polis terlindungi.

Angka tersebut menjadi acuan awal untuk memastikan program menjangkau sebagian besar pemegang polis, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif kepesertaan perusahaan. “Semakin banyak yang terlindungi, semakin bagus. Jadi, bukan berarti ketika sudah mencapai 90 persen kemudian berhenti,” ujar Suwandi.

Menurut dia, rancangan kepesertaan harus memperhatikan luasnya perlindungan sekaligus menjaga keberlanjutan program. Dengan demikian, manfaat penjaminan diharapkan dapat dirasakan secara optimal ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Suwandi juga menjelaskan kewajiban kepesertaan perusahaan asuransi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang wajib menjadi peserta, tetapi tidak mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan, dapat dilaporkan LPS kepada OJK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan setelah menjadi peserta program penjaminan polis dapat dikenai sanksi oleh LPS sesuai kewenangannya. (BC5)